Jumat, 16 Januari 2015

Mehmed Murad
Oleh: ram zul
A.    Biografi
Mehmed Murad lahir di Tarhu, Dagistan Kaukakus pada tahun 1853.[1]  Pada tahun 1873 dia lari ke Istambul karena pemberontakan yang dilakukan Syekh Syamil gagal dan membuat daerah kelahirannya di jajah oleh Rusia. Mehmed Murad belajar di Rusia, dari sinilah ia mendapat pemikiran- pemikiran barat, namun menurut Harun Nasution yang di kutip dari buku Saifullah yang berjudul “Tokoh  dan Gerakan Pembaharuan Dalam Islam di Kawasan Turki dan Asia Selatan” sekalipun Mehmed Murad belajar di Rusia dan membaca tulisan- tulisan Barat seperti Kontrak Sosial Ruosseau dan undang- undang Montesqieu,[2] namun ajaran Islam masih mempunya pengaruh besar dalam perkembnagn pemikirannya.
Sewaktu beliau di Istambul ia memberi pengertian kepada Sultan agar mengadakan perobahan pada sistem pemerintahan. menurut Mehmed Murad munduran Kerajaan Usmani Bukan karena Islam dan juga rakyat,  akan tetapi karena sitem pemerintahan yang absolute yang tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman. Selain itu ia juga berpendapat musyawarah yang dipakai dalam Islam sama halnya dengan konstitusi yang berlaku di Barat.[3] namun ide- ide pembahurunnya tersebut ditolak oleh sultan. Setelah penolakkan tersebut ia pergi ke Eropa. di sana ia mengembangkan pemikiran- pemikrannya tersebut serta menerbitkan majalah yang berjidul Mizan.[4]


B.     Ide- Ide Pembaharuan Mehmed Murad
Menurut barkes ada lima ide- ide pokok pembaharuan yang di kemukakan oleh Mehmed Murad:
1.      Islam bukanlah penyebab mundurnya Kerajaan Usmani serta bukan juga karena rakyatnya. Oleh karena itu kekuasaan sultan yang absolute harus dibatasi
2.      Menukar kekuasaan sultan yang absolute tersebut dengan cara bermusyawarah ( Konstitusional di Barat). selain itu juga menanamkan rasa percaya diantara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
3.      Menurutnya Islam bukanlah penghambat kemajuan, akan tetapi penghambat kemajuan Kerajaan Turki adalah sultan itu sendiri karena ia tidak menjalankan tuntutan Islam.
4.      Agama harus mendapatkan kedudukan istimewa dalam negara, karena mengabaikan agama berarti mengabaikan kebenaran- kebanaran mendasar dalam ajaran Islam.
5.      Ide pembaharuan terakhir yaitu usulan Mehmed Murad untuk mendirikan suatu badan pengawasan yang bertugas mengawsi undang- undang agar tidak dilanggar oleh penguasa.[5]
Selain itu menurut Murad perlu pula dibentuk Dewan Syari’at yang anggotanya terdiri atas wakil- wakil negara Islam Asia dan Afrika yang dipimpin oleh Syekh al- Islam. Dewan ini nantinya bertugas menegakkan undang- undang yang sejalan dengan Syariat, serta melaksanakan tugas sebagai khalifah.[6] Dengan pemikrannya yang tertulis diatas Mehmed Murad merupakan seorang yang berpahaman Pan Islamisme.[7]



[1] Gita Wirjawan, Biografi Mehmed Murad, Tokoh Gerakan Muda, (2012, diakses pada 21- Okt- 2014), melalui www.referensimakalah.com             
[2] Montesquieu merupan seorang yang menulis buku “Spirit of The Laws” yang terbit tahun 1748. Bukunya ini terinspirasi dari tulisan John Locke. Montesquieu di dalam bukunya menyatakan dalam tiap pemerintahan terdiri dari tiga macam yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Inilah salah satu bahan bacaan Mehmed Murad.
[3] Rachmat Fatahillah, Pembaharuan Sultan Mahmud II, Tanzimat, Usmani Muda, Turki Muda “Pemikiran Tokoh Islam”, (2013, diakses pada 21- Okt- 2014) melalui www.rachmatfatahillah.blogspot.com
[4] Gita Wirjana, Op.cit, melalui www.referensimakalah.com
[5] Saifullah, Tokoh dan Gerakan Pembaharuan Dalam Islam di Kawasan Turki dan Asia Selatan, (Padang: IAIN “IB” Press, 2006), hlm: 49- 50.
[6] Ibid, hlm: 50
[7] Pan Islamisme adalah gerakan yang muncul saat perang dunia ke dua yang di pelopori oleh Jamaluddin al- Afgani (seorang tokoh pembaharuan dari Afganistan). Pan Islamisme merupakan gerakan yang menginginkan penyatuan umat Islam dalam satu Negara Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar